Jumat, 26 April 2013

Dewan Pers & Kalangan Media Akan Uji Materi Peraturan KPU dan UU Pemilu

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Dewan Pers dan kalangan media menyoroti Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 yang mengancam memberedel media. Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tersebut akan diuji materi ke MA, sedangkan UU Pemilu yang mengatur tentang kampanye parpol di media akan diuji materi ke MK.

"Berencana melakukan uji materi UU Pemilu dan uji materi Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 ke MA," kata anggota Dewan Pengawas Forum Pemred yang juga mantan anggota Dewan Pers, Uni Lubis.

Hal ini disampaikan Uni Lubis membacakan kesimpulan diskusi terbatas tentang "Peraturan Pemilu Terkait Media" di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).

Hadir dalam diskusi ini seluruh stakeholder Dewan Pers baik dari kalangan media baik televisi, cetak, online, maupun radio. Diskusi ini juga dihadiri berbagai organisasi wartawan, praktisi pemilu dan lain-lain.

Namun rencana mengajukan uji materi peraturan KPU dan UU Pemilu tersebut bisa saja diurungkan jika KPU dengan penuh tanggung jawab menarik Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 yang mengancam memberedel media tersebut.

"Kalau KPU mencabutnya, tidak ada masalah lagi," kata Uni.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 terlalu keras. Ancaman hukuman yang diatur di pasal 46, mengenai media yang melanggar aturan soal kampanye Pemilu terlampau keras sampai pemberedelan.

"Media dihadapkan dengan ancaman yang sangat serius. Padahal media dengan sukarela ikut aturan yang diterapkan," kata Bagir Manan.

Berikut bunyi pasal 46 peraturan KPU no 1 tahun 2013 yang kontroversial, yang mengatur sanksi pemberedelan media yang melanggar aturan soal kampanye Pemilu:

1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu
4. Denda
5. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu
6. Pencabtan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin terbit media massa cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar