Sabtu, 17 September 2011

Adegan Mesum Ini, Bikin Heboh warga

PACITAN, KOMPAS.com - Seorang siswi di salah satu SMK Negeri Pacitan mendapat malu besar dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya setelah dua foto adegan porno dirinya disebarluaskan melalui surat elektronik dan MMS oleh pacarnya yang cemburu.

Kasus ini mencuat setelah Nin (18), korban penyebarluasan foto bugil, mengadukan kejadian yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.

"Kami sudah menangkap pelaku penyebaran foto-foto porno tersebut, Sabtu kemarin. Kasusnya kini sedang kami proses," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Senin (7/3/2011).


Informasi yang beredar di kalangan pelajar dan guru SMK, foto syur yang memperlihatkan sosok tubuh pelajar kelas II tersebut dikirim dua kali, yakni diunggah melalui email sekolah Nin serta dikirim melalui fasilitas MMS ke ponsel salah satu guru.

Penyebarluasan foto yang memperlihatkan tubuh polos Nin saat berdiri membelakangi kamera dan saat berhubungan seksual dengan pelaku, Yud (19), itu membuat seluruh keluarga besar sekolah itu heboh.

Pihak sekolah marah besar dan langsung menggelar sidang darurat membahas foto salah satu pelajarnya yang beredar di internet dan dari ponsel ke ponsel.

"Karena dianggap sudah melanggar norma kesusilaan, dia akhirnya dicoret dari daftar siswa sekolah kami," kata sumber di SMK Negeri tersebut.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani polisi. Tersangka Yud bahkan telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak Sabtu menyusul laporan dari pihak keluarga korban.

Tidak hanya itu, tim penyidik dari Unit PPA juga menyita satu potong celana dalam dan hasil visum et repertum, Nin untuk dijadikan barang bukti.

"Dari hasil penyidikan polisi, antara Yud dan Nin telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2010. Selama ini hubungan mereka kebablasan sehingga sempat terjadi hubungan intim di luar nikah sebanyak delapan kali," ungkap Sukimin.

Karena itu, pihak polisi saat ini tengah berupaya menjerat tersangka Yud dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 285 KUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan serta UU pornografi. "UU IT (informasi teknologi) juga kena," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Yud menyangkal pengakuan Nin yang menuding dirinya memerkosa. Kepada penyidik, pemuda tamatan SMA ini bersikeras mengatakan, hubungan badan yang dilakukannya dengan Nin tidak ada unsur paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," bantahnya.

Dia mengatakan, delapan kali hubungan intim itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Sedangkan, yang terakhir dia menampar Nin lantaran cemburu buta.

"Dia seringkali bohong dan setiap saya tegur selalu melawan, bahkan yang terakhir minta putus. Karena marah, saya tampar dia dan foto-foto itu saya sebarluaskan," kata Yud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar